Shalat, Pelaksanaan dan Hikmahnya  

Posted by: Unknown

Shalat adalah doa yang diharapkan dengan sepenuh hati kehadirat ilahi, salah satu kewajiban agama yang harus dilakukan. Adapun menurut syara’ suatu ibadah yang berupa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihramdan di akhiri dengan salam dengan syarat dan rukun tertentu.
Di dalam al-Qur’an diperintahkan orang yang mendirikan shalat. Firman Allah SWT:
Artinya: “Maka dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban bagi orang-orang mukmin yang telah ditentukan”
Perintah di dirikan shalat 5 kali sehari semalam diterima oleh Nabi Muhammad langsung dari Allah SWT ketika beliau mikraj dahulu. Sebelum mikraj Nabi Muhammad lebih dahuli isra’, Secara harfiah berarti perjalanan malam. Pada suatu malam tanggal 27 Rajab. 2 tahun sebelum Hijrah (620M), Nabi Muhammad menagdakan perjalanan malam dari Masjidil Haram ke Masjid Aqsa di Jerussalem.
Dari sana beliau mikraj , naik ke langit. Setelah melewati 7 lapis langit. Sampailah Beliau ke Sidratul Muntaha, berhadapan langsung dengan Allah SWT di Arsy (singgasana)-Nya. Menurut sunah Nabi, perjalanan malam itu berlangsung sangat cepat yang ditemani malaikat jibril dengan kendaraan buraq (artinya kilat).
Dari cara menerima perintah itu, jelas shalat mempunyai kedudukan istimewa dalam agama Islam. Keistimewaannya yaitu:
1.      Shalat merupakan kewajiban yang pertamakali diperintahkan oleh Allah kepada Rasul-Nya dan kaum muslimin.
2.      Shalat diperntahkan langsung oleh Allah kepada Nabi Muhammad. Perintah itu diberikan kepada nabi, dengan jalan memanggil Beliau kehadapan Tuhan di Sidratul Muntaha. Ini berbeda dengan perintah mengeluarkan zakat, melakukan ibadah puasa dan haji. Misalnya yang diberikan cukup melalui wahyu.
3.      Shalat adalah tiang agung agama. Barang siapa yang menegakkannya dia menegakkan agama, barang siapa yang meninggalkannya dia menghancurkan agama. Demikian bunyi salah satu sunnah qauliyah (perkataan) Rasulullah.
4.      Shalat merupakan kewajiban universal yang diwajibkan juga kepada umat Nabi-Nabi terdahulu hingga ummat Nabi Muhammad SAW.
5.      Ibadah shalat diwajibkan 5 kali sehari semalam, berbeda misalnya dengan ibadah haji yang dilakukan sekali seumur hidup.
Shalat di dalam Islam bukanlah hanya sekedar upacara ritual belaka tetapi adalah keadaan, tempat manusia mengumpulkan kembali tenaga hidup yang menghidupkan, terutama setelah mengalami kegelisahan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi mereka yang melakukan secara tertib dan teratur, shalat merupakan upaya ampuh untuk menemukan kembali ketenangan jiwa dalam menempuh perjuangan hidup (Moh. Natsir, 1977:27)
Shalat abru dapat dikatakan sah menurut hukum manakala telah dipenuhinya berbagai syarat wajib shalat, syarat sah shalat dan sebagainya. Setiap umat islam yang telah memasuki akil baligh dan berfikiran sehat, maka ia wajib mendirikan shalat, menurut istilah hukum Islam orang seperti ini disebut mukallaf, artinya ia telah dapat dipandang sebagai subyek hukum.
Mukallaf sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh para ulama ahli dibidang hukum Islam adalah sebagai berikut;
A.        Syarat Wajib Shalat
1.      Islam
2.      Suci dari haid (kotoran) dan nifas
3.      Berakal
4.      Baligh (dewasa)
5.      Telah sampai dakwah (perintah Rasulullah SAW kepadanya)
6.      Melihat atau mendengar
7.      Jaga
B. Syarat Sah Shalat
a.      suci dari hadast besar dan hadast kecil
b.      suci badan, pakaian dan tempat dari najis
c.       menutup aurat
d.       mengetahui masuknya waktu shalat.
e.      mengarah ke arah kiblat (ka'bah)
Selama dalam shalat, wajib menghadap ke kiblat. Kalau shalat atau shalat dengan duduk menghadapkan dada. Kalau shalat berbaring, menghadap dada dan muka. Kalau shalat dengan menelentang, hendaklah dua telapak kaki dan mukanya menghadap ke kiblat. Kalau mungkin kepalanya diangkat dengan bantal atau sesuatu yang lain.
Rukun Shalat
1.      Niat.
2.      Berdiri bagi orang yang kuasa.
3.      Takbiratul ihram (membaca “Allahu Akbar”)
4.      Membaca Fatihah
5.      Rukuk serta tuma’ninah (diam sebentar)
6.      I'tidal serta tuma’ninah (diam sebentar)
7.      Sujud dua kali serta tuma’ninah (diam sebentar)
8.      Duduk diantara dua sujud serta tuam-nianh (diam sebentar)
9.      Duduk akhir.
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat atas Nabi Muhmmad Saw.
12. Tartib (menertibkan rukun)
Sunnah Shalat
1.      Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram
2.      Mengangkat kedua tangan ketika akan rukuk
3.      Meletakkan telapak tangan kanan di atas tangan kiri
4.      Melihat ke arah sujud
5.      Membaca doa iftitah
6.      Membaca ta'awudh sebelum membaca basmallah sebelum membaca Al-Fatihah
7.      Membaca amin, sehabis membaca Al-Fatihah
8.      Membaca surat atau ayat Al-Quran sesudah Al-Fatihah
9.      Sunat bagi makmum mendengarkan bacaan (Al-Quran) imam
10. Mengeraskan bacaan pada rakaat pertama dan kedua ketika shalat Subuh, Magrib, Isya begitu juga pada waktu shalat jumat bagi imam
11. Takbir ketika turun dan bangkit selain ketika bangkit dari ruku
12. Tatkala ruku membaca “sami allahu liman hamidah”
13. Ketika i'tidal membaca : rabbana lakal hamdu
14. Meletakkan kedua telapak tangan di atas lutut ketika ruku
15. Membaca tasbih 3 kali ketika ruku
16. Membaca tasbih 3 kali ketika sujud
17. Membaca doa ketika duduk di antara dua sujud
18. Duduk iftirasy
19. Duduk tawarruk di duduk akhir
20. Duduk sebentar sesudah sujud sebelum berdiri
21. Bertimpu pada tanah ketika hendak berdiri dari sujud
22. Memberi salam yang kedua
23. Ketika memberi salam hendaklah di niatkan memberi salam kepada orang yang berada di sampingnya
Kedua sunnah muakkad itu ialah:
1.      Membaca tasyahud pertama pada rakaat yang kedua sebelum berdiri pada rakaat ketiga
2.      Qunut sesudah i'tidal yang akhir pada shalat subuh dan witir sejak malam tanggal 16 Ramadhan hingga akhirnya (Suliman Rasyid; 1987; 75-88)
Hal-hal yang membatalkan shalat
1.      Meninggalkan salah satu rukun shalat)
2.      Meninggalkan salah satu syarat shah shalat
3.      Sengaja berbicara dengan kata-kata yang ditujukan kepada manusia
4.      Banyak bergerak
5.      Makan atau minum
Sujud Sahwi
Sebab-sebab sujud sahwi:
1.      Ketinggalan tasyahud pertama atau ketinggalan qunut
2.      Kelebihan rakaat, ruku atau sujud karena lupa
3.      Karena syak (ragu) tentang jumlah rakaat yang telah di kerjakan
4.      Apabila kurang rakaat salat karena lupa

Sujud Tilawah
Sujud tilawah artinya sujud bacaan. Disunatkan sujud bagi, orang yang membaca ayat-ayat sajdah, begitu juga orang yang mendengarnya.
Rukun sujud tilawah
Rukun sujud tilawah di luar shalat, yaitu:
1.      Sujud
2.      Takbiratul ihram
3.      Sujud
4.      Memberi salam setelah duduk
Rukhshah dalam shalat
            Allah memberikan keringanan dalam pelaksanaan shalat tersebut bagi mereka yang telah memenuhi syarat. Akan tetapi keringanan, rukhshah ataupun dispensasi ini tidak boleh diartikan sebagai kebebasan untuk tidak melaksanakan shalat, karena shalat adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim, barang siapa yang meninggalkannya maka ia berdosa.
            Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam mendapatkan dispensasi, rukhshah tersebut antara lain :
1.      Karena sakit
2.      Karena sedang mengadakan perjalanan jauh
Untuk mereka yang memenuhi syarat dispensasi di atas, Allah memberikan kelonggaran dengan melakukan jamak dan qasar.
·        Jamak
Jamak artinya menggabungkan dua wakru shalat pada satu waktu shalat. Dalam pengertian bahwa dibolehkan mengerjakan dua shalat wajib dalam satu waktu yang sebenarnya hanya tertentu untuk satu shalat saja. Jamak terbagi menjadi dua yaitu jamak taqdim dan jamak takhir.
·        Qasar
Qasar artinya meringkas. Maksudnya meringkas pelaksanaan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat saja. Shalat qasar hanya diperbolehkan bagi mereka yang mengadakan perjalanan jauh (musafir), sedangkan shalat qashar ini juga dapat dikerjakan dengan cara menggabungksn dua waktu shalat seperti di atas (jamak) yang disebut shalat jamak qasar. Perlu disampaikan di sini bahwa shalat maghrib tidak boleh diqasar dan shalat subuh tidak boleh dijamak dan diqasar.
Shalat yang baik yang dikehendaki oleh Syar’i :
1.      Dikerjakan dengan khusyu. Khusyu artinya konsentrasi, sungguh-sungguh. Khusyu ini meliputi sebelum shalat dan selama shalat.
2.      Dikerjakan di masjid dengan berjamaah, sebab nilai shalat berjamaah itu 27 kali lebih besar pahalanya dari pada shalat sendiri (munfarid).
3.      Berpengeruh dalam kehidupan sehari-hari di luar shalat, yakni perilaku orang mengerjakan shalat menjadi semakin lebih baik yang meliputi tutur kata, sikap, perbuatan, pola pikir dan hati, ia jauh dari pebuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan jauh dari perbuatan yang merugikan orang lain, menurut istilah Al-qur’an perbuatan itu disebut fakhsya’ (keji) dan mungkar. Sebagaimana firman Allah :
“Sesungguhnya shalat dapat mencegah dari pebuatan keji dan mungkar” (QS. Al-Ankabut: 45)
Ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat fardhu tanpa alas an yang dibenarkan oleh syara’ :
1.      Akan menemui kesesatan
2.      Akan dimasukkan ke dalam neraka saqar
3.      Meninggalkan shalat dengan sengaja sama dengan kafir
4.      Allah tidak menjamin dan tidak berkenan mengurus kelak di akhirat

Shalat berjamaah
            Shalat berjamaah ialah apabila dua orang atau lebih melakukan shalat bersama-sama dan salah seorang diantara mereka tampil di depan untuk diikuti oleh yang lainnya.
            Syarat-syarat untuk menjadi imam :
1.      Keahlian qiraat/bacaaan shalat.
2.      Keahlian dalam pengetahuan agama.
3.      Penghayatan, kepribadian dan pengamalan agama.
4.      Imam hendaklah meringkas bacaan shalat, kecuali apabila diketahui makmum menghendaki lain.
5.      Kesempurnaan shalat hendaklah menjadi perhatian imam, yaitu ikhlas dan khusyu dalam mengerjakan ibadah.
Shalat Jum’at
            Shalat jum’at ialah shalat fardhu dua rakaat pada hari jum’at dan dikerjakan pada waktu dzuhursesudah dua khutbah. Hokum shalat jum’at bagi setiap muslim yang mualaf, laki-laki, merdeka, dan bukan musafir.
            Syarat shalat jum’at :
1.      Shalat jum’at itu diadakan di tempat yang menetap.
2.      Dilakukan dengan berjamaah yang tidak kurang dari sepuluh orang laki-laki dari ahli jum’at.
3.      Dikerjakan pada waktu dzuhur selama dua rakaat.
4.      Didahului dengan dua khutbah yang dilakukan dengan cara berdiri dan duduk antara keduanya.
Kedudukan khutbah Jum’at
            Khutbah jum’at ialah perkataan yang mengandung mau’izhah dan tuntutan ibadah yang diucapkan oleh khatib dengan syarat yang telah ditentukan oleh syara dan menjadi rukun untuk memberikan pengertian para hadirin, menurut rukun dari shalat.
Rukun-rukun khutbah Jum’at :
1.      Memuji Allah pada permulaan dua khutbah
2.      Mengucapkan shalawat atas Rasulullah sawdalam dua khutbah itu
3.      Membaca syahdatain (dua kalimat syahadat)
4.      Berwasiat taqwa, yaitu menganjurkan agar kepada Allah pada tiap-tiap khutbah
5.      Membaca ayat Al-Qur’an barang seayat di salah satu kedua khutbah dan lebih utama di dalam khutbah yang pertama
6.      Memohon ampun bagi kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat
Shalat sunnat
            Shalat sunnat ialah shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim untuk memperkaya dan memperdalam amal dan rasa keimanan seseorang di luar daripada shalat-shalat yang difardhukan. Shalat sunnat disebut juga shalat tathawwu’.
1.      Shalat sunnat Rawatib
Shalat sunnat rawatib ialah shalat sunnat yang disyariatkan mengiringi shalat fardhu, yani dilaksanakan sebelum dan sesudah shalat fardhu. Shalat rawatib terbagi menjadi dua yaitu :
a.      Shalat sunnat Rawatib Muakkad
b.      Shalat sunnat Rawatib Ghairu Muakkad
2.      Shalatullail
Shalatullail adalah shalat sunnat yang dikerjakan pada waktu malam hari.
3.      Shalat sunnat Istikharah
Shalat sunnat ini dilakukan untuk memohon petunjuk atasb adanya dua pilihan untuk dipilih salah satu yang terbaik.
4.      Shalat sunnat Istisqa
Shalat istisqa adalah shalat sunnat dua rakaat untuk memohon hujan karena kekeringan sebagai akibat musim kemarau yang panjang dan dilakukan dengan berjamaah di lapangan terbuka.
5.      Shalat sunnat ‘Idain
Shalat ‘Idain berarti shalat dua Ied yaitu shalat Idul Fitri dan Idul Adha.
6.      Shalat sunnat Kusufain
Shalat sunnat Kusufain ialah shalat dua gerhana, yaitu karena gerhana bulan (shalat Khusuf) dan gerhana matahari (shalat Kusuf)
7.      Shalat sunnat Tahiyyatul Masjid
Shalat Tahiyyatul Masjid dilaksanakan oleh seorang muslim secara munfarid apabila yang bersangkutan memasuki masjid dan dilakukan sebanyak dua rakaat.
8.      Shalat sunnat Dhuha
Shalat Dhuha ialah shalat sunnat yang dikerjakan pada waktu matahari sedang naik.
9.      Shalat sunnat Syukril Wudhu
Shalat sunnat Syukril Wudhu dilakukan langsung setelah mengambil wudhu sebanyak dua rakaat untuk memohon sesuatu.

This entry was posted on 06.46 . You can leave a response and follow any responses to this entry through the .

0 komentar

Posting Komentar